Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah banyak diterapkan
berbagai perusahaan di Indonesia. Guna mengetahui
keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja
pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat
perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan
internal audit SMK3. Kami menyelenggarakan Training
Auditor SMK3 sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans RI No. KEP.P. 076/BINWASK3-PNK3/
III/2017 tentang penunjukan PT. AKUALITA sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
untuk jasa pembinaan K3 bidang Sistem Manajemen K3
(SMK3) dan Keahlian K3 Umum.
Pelatihan ini bertujuan agar peserta dapat mengerti dan
memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria
Audit SMK3 serta merencanakan, melaksanakan,
melaporkan dan mengevaluasi hasil internal audit SMK3
Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertikat dari
Badan Nasional Sertikasi Profesi (BNSP)
2. MATERI PELATIHAN
Kebijakan K3 Nasional
Peraturan-perundangan K3
Review Materi Prinsip Dasar K3
SMK3 dan Prinsip-Prinsip SMK3
Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3