Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.4 tahun 1987 tentang P2K3, UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti Permenaker No. 12 /MEN/ 2015 Tentang K3 Listrik di tempat kerja. PT. AKUALITA sebagai
perusahaan PJK3 bidang listrik yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI akan menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Listrik.
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan
menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang mampu
mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3
Listrik dan dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan
pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
Peserta yang lulus ujian pada Training Ahli K3 Listrik ini
akan diberikan Sertifikat Ahli K3 Listrik dari Kemnaker
RI dan Penunjukan Ahli K3 Listrik dari Kemnaker RI
setelah memenuhi persyaratan.
2. MATERI PELATIHAN
Kebijakan K3 dan UU No. 1 tahun 1970
Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
Kesehatan Kerja Listrik
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Pembangkitan listrik
Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Transmisi listrik Persyaratan K3 Instalasi Ruang Khusus dan Instalasi Khusus
Persyaratan K3 Listrik Perencanaan, Pemasangan, Pemeliharaan dan Riksa Uji instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di Distribusi Tenaga listrik
Pelaksanaan K3 Listrik dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP No 50 tahun 2012)
Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik
PKL
Ujian akhir dan Seminar
3. METODE
PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar
& Praktek Lapangan. Suasana
pelatihan dirancang interaktif
sehingga peserta akan lebih
mudah memahami dengan
contoh-contoh kasus di lapangan
4. PJK3
SMK3, K3 UMUM, MEKANIK, PESAWAT UAP DAN BEJANA
TEKAN, KONSTRUKSI, LISTRIK, PENANGGULANGAN
KEBAKARAN, BEKERJA DI KETINGGIAN, KESEHATAN
KERJA, LINGKUNGAN KERJA
5. INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan berasal dari Kementerian Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan Pengawasan K3, Tenaga Ahli Akualita yang mempunyai kepakaran dan pengalaman bidang K3 Listrik, serta Praktisi Ahli K3 Listrik dari Industri.
6. PESERTA
PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Listrik berpendidikan Sarjana (dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun), Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.