BASIC HSE TRAINING

P2K3

1. DASAR

Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja RI No.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 2 Menyebutkan Bahwa Pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Pada pelatihan ini akan dibahas apa itu P2K3 mulai dari organisasi sampai bagimana mewujudkan organisasi P2K3 yang efektif dalam mewujudkan organisasi program K3 diperusahaan sesuai peraturan undang-undang.

2. TUJUAN PELATIHAN

3. MATERI PELATIHAN

4. YANG HARUS HADIR

5. METODOLOGI PELATIHAN

6. FASILITAS

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut