Meskipun di Indonesia belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan metode HAZOP, namun terdapat kerangka regulasi K3 yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko secara sistematis.
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU ini merupakan landasan hukum utama K3 di Indonesia. Pasal 3 menyatakan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah dan mengurangi bahaya peledakan, serta memberikan kesempatan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus melakukan identifikasi bahaya secara sistematis, yang dapat dilakukan melalui metode seperti HAZOP.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
PP ini merupakan regulasi kunci yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang atau yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
- Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam menyusun rencana K3, perusahaan harus mempertimbangkan hasil identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
- Pasal 11 ayat (3) menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
- Lampiran PP 50/2012 pada bagian Perencanaan K3 menyatakan bahwa perusahaan harus melakukan identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko menggunakan metodologi yang sesuai dengan sifat kegiatan dan tingkat risiko.
HAZOP adalah salah satu metodologi yang diakui secara internasional dan sangat sesuai untuk industri dengan potensi bahaya tinggi seperti petrokimia, minyak dan gas, serta farmasi.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014
Permenaker ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian penerapan SMK3. Dalam kriteria audit SMK3, terdapat elemen yang menilai apakah perusahaan telah melakukan identifikasi bahaya secara sistematis, penilaian risiko menggunakan metodologi yang tepat, dan pengendalian risiko berdasarkan hirarki kontrol. HAZOP merupakan metode yang memenuhi persyaratan tersebut dan dapat menjadi bukti objektif dalam audit SMK3.
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Permenaker ini mengatur standar K3 lingkungan kerja, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya. Pasal 7 menyatakan bahwa pengusaha wajib melakukan pengendalian potensi bahaya yang dapat timbul dari penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
HAZOP sangat relevan untuk memenuhi persyaratan ini karena metode ini secara khusus efektif dalam mengidentifikasi bahaya pada proses yang melibatkan bahan kimia.
6. Regulasi Khusus untuk Industri Migas
Untuk industri minyak dan gas, terdapat regulasi yang lebih eksplisit :
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa untuk aktivitas operasi yang memiliki potensi risiko tinggi, perusahaan wajib melakukan Process Hazard Analysis (PHA) sebagai bagian dari upaya menghilangkan bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian risiko guna mencegah terjadinya kecelakaan dan kejadian yang tidak diinginkan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2014 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mengatur aspek K3 khusus untuk industri migas, termasuk perlunya analisis risiko yang komprehensif.