Jenis APD wajib sesuai area kerja berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2010

EDUKASI AKUALITA

Jenis APD (Alat Pelindung Diri) Wajib Sesuai Area dan Risiko Kerja: Panduan Lengkap Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2010

Mengapa APD (Alat Pelindung Diri) Sering Tidak Efektif Terjadinya Kecelakaan Kerja?

Banyak perusahaan telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawannya, namun kecelakaan kerja masih terus terjadi. Data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023 menunjukkan angka mencapai 289 ribu

Kasus kecelakaan kerja, dengan sektor konstruksi mendominasi sebesar 32 persen dan manufaktur sebesar 31,6 persen per tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan APD saja tidak cukup tanpa pemahaman yang tepat mengenai jenis, fungsi, dan standar APD sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, Alat Pelindung Diri didefinisikan sebagai:

Oleh karena itu, suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang berfungsi mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Pada dasarnya, APD harus dipilih dan digunakan secara spesifik sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi di setiap area kerja. Penggunaan APD yang tidak tepat atau tidak lengkap sama berbahayanya dengan tidak menggunakan APD sama sekali.

Apa Risiko Jika APD Wajib Tidak Digunakan dengan Tepat? 

Penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan penggunaan APD menjadi faktor utama kecelakaan kerja. Studi pada pekerja kelapa sawit di PT. Gunung Sawit Mas Rokan Hulu mengungkapkan bahwa pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap berisiko 3,9 kali lebih besar mengalami kecelakaan kerja dibandingkan dengan pekerja yang menggunakan APD secara lengkap.
Sebagai contoh, dampak ketidakpatuhan penggunaan APD meliputi:

  • Cedera fisik ringan hingga berat, seperti luka gores, luka bakar, patah tulang, hingga amputasi.
  • Gangguan kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pernapasan, kerusakan pendengaran, dan penyakit kulit.
  • Penyakit akibat kerja yang berkembang secara kronis seperti pneumokoniosis, dermatitis kontak, dan gangguan muskuloskeletal.
  • Kehilangan produktivitas kerja akibat cedera atau sakit.
  • Biaya perawatan kesehatan yang tinggi bagi pekerja maupun perusahaan.
  • Potensi hukum dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3.

Secara umum, data menunjukkan bahwa 85 persen penyebab kecelakaan bersumber pada faktor manusia, termasuk ketidakpatuhan dalam penggunaan APD. Hal penting ini tidak hanya menyediakan APD, tetapi juga memastikan penggunaan yang benar dan konsisten.

Peraturan APD Wajib di Indonesia: Permenaker No. 8 Tahun 2010

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri merupakan landasan hukum utama penggunaan APD di Indonesia. Peraturan ini mengatur beberapa hal penting:

Pengusaha Kewajiban
Berdasarkan Pasal 2, pengusaha memiliki kewajiban:

  • Menyediakan APD bagi pekerja di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya.
  • Menolak APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
  • Memberikan APD secara cuma-cuma kepada pekerja.

Kewajiban Pekerja
Pasal 6 mengatur bahwa pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko. Pekerja juga dapat menyatakan setuju untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Manajemen APD Wajib
Pasal 7 mewajibkan pengusaha atau pengurus melaksanakan manajemen APD yang meliputi:

  • Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
  • Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan pekerja
  • Pelatihan penggunaan APD
  • Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan APD
  • Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan APD rusak 
  • Pembinaan dan Inspeksi
  • Evaluasi dan Perbaikan peningkatan berkelanjutan

Jenis-jenis APD Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2010

Pasal 3 Permenaker No. 8 Tahun 2010 mengklasifikasikan APD menjadi beberapa kategori:

1. Pelindung Kepala
Fungsi: Melindungi kepala dari benturan, kerusakan benda, radiasi panas, api, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.
Jenis:

  • Helm pengaman (safety helmet)
  • Topi atau tudung kepala
  • Pelindung rambut

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Konstruksi dan bangunan 
  • Pertambangan
  • Manufaktur dengan mesin berat
  • Pekerjaan di ketinggian
  • Area dengan potensi jatuhnya benda

2. Pelindung Mata dan Muka
Fungsi: Melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang, percikan benda kecil, panas, uap, dan radiasi.
Jenis:

  • Kacamata pelindung
  • Kacamata Google (goggles)
  • Pelindung wajah (face shield)
  • Topeng las (masker las)

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Laboratorium kimia 
  • Pengelasan
  • Pemotongan logam
  • Pekerjaan dengan bahan kimia
  • Penggilingan dan pengamplasan

3. Pelindung Telinga
Fungsi: Melindungi telinga dari gangguan atau tekanan yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran.
Jenis:

  • Sumbat telinga (penyumbat telinga)
  • Penutup telinga (pelindung telinga)

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Pabrik manufaktur dengan mesin berat 
  • Bandara (penanganan darat)
  • Konstruksi dengan alat berat
  • Area dengan tingkat gangguan di atas 85 dB(A)
  • Pertambangan

4. Pelindung Peranan dan Perlengkapannya
Fungsi: Melindungi organ pernapasan dengan menyaring udara bersih atau menyaring bahan kimia, mikroorganisme, partikel debu, kabut, uap, asap, dan gas.
Jenis:

  • Masker
  • Respirator
  • Kartrit dan kanister
  • Alat pernapasan ulang 
  • Respirator udara
  • Masker Respirator Selang Udara
  • Tangki selam dan regulator (SCUBA)
  • Alat Bantu Pernapasan Mandiri (SCBA) 
  • Alat bantu pernapasan darurat

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Industri kimia 
  • Pertambangan
  • Rumah sakit dan laboratorium medis Pengecatan
  • Ruang terbatas (ruang terbatas)
  • Area dengan gas beracun atau debu berbahaya

5. Pelindung Tangan
Fungsi: Melindungi tangan dan jari-jari dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, goresan, dan infeksi zat patogen.
Jenis:

  • Sarung tangan dari logam
  • Sarung tangan dari kulit
  • Sarung tangan dari kain kanvas 
  • Sarung tangan dari karet
  • Sarung tangan tahan bahan kimia 
  • Sarung tangan isolasi listrik

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Pengelasan
  • Laboratorium
  • Pekerjaan kelistrikan
  • Konstruksi
  • Manufaktur
  • Rumah sakit

6. Pelindung Kaki
Fungsi: Melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu ekstrem, bahan kimia berbahaya, dan tergelincir.
Jenis:

  • Sepatu keselamatan (safety shoes) 
  • Sepatu boot
  • Sepatu tahan bahan kimia
  • Sepatu anti-listrik
  • Sepatu anti-slip

Area Kerja yang Memerlukan:
Konstruksi bangunan

  • Peleburan dan pengecoran logam
  • Industri manufaktur
  • Pertambangan
  • Area basah atau licin 
  • Laboratorium kimia

7. Pakaian Pelindung
Fungsi: Melindungi sebagian atau seluruh badan dari paparan suhu ekstrem, benda panas, api, mikroorganisme (virus, bakteri), percikan bahan kimia, dan radiasi.
Jenis:

  • Rompi (vests)
  • Celemek (apron)
  • Jaket pelindung
  • Coverall (pakaian pelindung penuh)
  • Pakaian tahan api
  • Pakaian tahan bahan kimia 
  • Hazmat suit

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Pemadam kebakaran
  • Industri kimia
  • Rumah sakit (penanganan infeksi) 
  • Pengelasan
  • Laboratorium
  • Radiologi

8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan
Fungsi: Membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke area dengan potensi jatuh, menjaga pekerja pada posisi kerja yang aman dalam keadaan miring atau tergantung, dan menahan serta membatasi pekerja jatuh agar tidak membentur lantai.
Jenis:

  • Full body harness 
  • Safety belt
  • Tali keselamatan (lanyard)
  • Alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester)
  • Shock absorber
  • Anchor point

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Konstruksi gedung tinggi
  • Pekerjaan tower dan menara 
  • Pekerjaan atap
  • Jembatan
  • Pekerjaan di ketinggian di atas 1,8 meter

9. Pelampung
Fungsi: Melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna.
Jenis:

  • Jaket keselamatan (life jacket)
  • Rompi keselamatan (life vest)
  • Rompi pengatur keterapungan (buoyancy control device)

Area Kerja yang Memerlukan:

  • Pekerjaan di lepas pantai (offshore) 
  • Dermaga dan pelabuhan Penyelaman
  • Kapal dan perahu Jembatan di atas air

APD Spesifik untuk Berbagai Sektor Industri

Sektor Konstruksi
Sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang paling tinggi. APD wajib meliputi:

  • Helm pengaman untuk seluruh area proyek
  • Sepatu keselamatan dengan steel toe
  • Sarung tangan kerja (impact hand glove)
  • Kacamata pelindung untuk pekerjaan pemotongan dan penggerindaan
  • Full body harness untuk pekerjaan di ketinggian
  • Masker debu untuk area berdebu
  • Pakaian reflektif untuk pekerjaan malam hari
  • Pelindung telinga di area dengan alat berat

Sektor Manufaktur
Industri manufaktur menghadapi risiko dari mesin berat, bahan kimia, dan kebisingan:

  • Helm keselamatan di area mesin berat
  • Pelindung telinga (ear muff) untuk kebisingan mesin
  • Kacamata pelindung dari percikan logam
  • Masker respirator dari gas atau uap berbahaya
  • Sarung tangan khusus tahan panas atau kimia
  • Sepatu keselamatan
  • Pakaian kerja yang sesuai standar

Sektor Pertambangan
Pertambangan memiliki risiko ledakan, paparan bahan kimia, dan kebakaran:

  • Helm pengaman dengan lampu
  • Kacamata pengaman dari debu dan partikel 
  • Masker respirator dari gas berbahaya dan debu 
  • Sarung tangan tahan abrasi
  • Sepatu boot tahan bahan kimia dan benturan
  • Pelindung telinga dari kebisingan berlebihan 
  • Pakaian tahan api untuk area berisiko tinggi

Sektor Kesehatan
Tenaga kesehatan menghadapi risiko infeksi dan paparan cairan tubuh:

  • Sarung tangan medis (lateks, nitril, atau vinyl)
  • Masker bedah atau respirator N95
  • Pelindung mata dan wajah (face shield)
  • Gaun pelindung atau APD lengkap
  • Sepatu pelindung tertutup
  • Penutup kepala (hair cover)

Sektor Laboratorium
Laboratorium menghadapi risiko dari bahan kimia dan biologis:

  • Kacamata pengaman atau google
  • Sarung tangan laboratorium (lateks, nitril, atau neoprene)
  • Jas laboratorium (lab coat)
  • Masker respirator sesuai kebutuhan
  • Pelindung wajah untuk bahan berbahaya
  • Sepatu tertutup anti-slip

Sektor Kelistrikan
Pekerjaan kelistrikan menghadapi risiko sengatan listrik dan luka bakar:

  • Helm keselamatan dengan rating isolasi
  • Sarung tangan isolasi listrik dengan rating tegangan
  • Sepatu keselamatan anti-listrik
  • Pakaian tahan api dan anti-statis
  • Kacamata pelindung dari arc flash
  • Face shield untuk pekerjaan tegangan tinggi

Kriteria Pemilihan APD Wajib yang Tepat

Untuk memastikan APD Wajib memberikan perlindungan optimal, beberapa kriteria harus diperhatikan:

1. Kesesuaian dengan Jenis Bahaya
APD wajib harus dipilih berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko (HIRADC – Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control) di tempat kerja.

2. Standar Kualitas
APD harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang berlaku. Beberapa standar yang umum digunakan:

  • SNI untuk berbagai jenis APD
  • ANSI/ISEA untuk helm dan pelindung mata
  • IEC 60903 untuk sarung tangan isolasi listrik
  • ASTM F2413 untuk sepatu keselamatan
  • NFPA 70E untuk pakaian tahan api

3. Kenyamanan dan Ukuran yang Sesuai
APD yang tidak nyaman atau tidak pas akan mengurangi kepatuhan penggunaan. Pertimbangkan:

  • Ukuran yang sesuai dengan antropometri pekerja Indonesia
  • Berat yang tidak memberatkan
  • Desain ergonomis
  • Material yang breathable untuk iklim tropis
  • Kemudahan dalam pemakaian dan pelepasan

4. Kompatibilitas
Penggunaan beberapa APD secara bersamaan harus tetap nyaman dan tidak saling mengganggu fungsi perlindungan.

5. Kemudahan Perawatan
APD harus mudah dibersihkan, dirawat, dan disimpan untuk memastikan fungsi perlindungan tetap optimal.

Kondisi Khusus yang Mewajibkan Penggunaan APD

Pasal 4 Permenaker No. 8 Tahun 2010 mengatur kondisi khusus di mana APD wajib digunakan:

  1. Tempat dengan mesin, pesawat, alat perkakas, atau instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan.
  2. Tempat dengan bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, atau bersuhu ekstrem.
  3. Pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, atau pembongkaran bangunan.
  4. Usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan pelayanan kesehatan.
  5. Pertambangan dan pengolahan mineral, gas, minyak, atau panas bumi.
  6. Pengangkutan barang, binatang, atau manusia melalui darat, air, atau udara.
  7. Pekerjaan bongkar muat di pelabuhan, dermaga, atau gudang.
  8. Penyelaman dan pekerjaan di dalam air.
  9. Pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
  10. Pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu ekstrem.
  11. Pekerjaan dengan risiko tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, atau terjatuh.
  12. Pekerjaan dalam ruang terbatas seperti tangki, sumur, atau lubang.
  13. Tempat dengan paparan suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, angin, cuaca, radiasi, suara, atau getaran.
  14. Pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
  15. Pekerjaan dengan paparan listrik, gas, minyak, atau air.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3 dapat mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja selain kondisi yang disebutkan di atas jika dipandang perlu.

Perawatan dan Pengelolaan APD Wajib

APD yang rusak atau tidak terawat tidak akan memberikan perlindungan yang memadai. Berdasarkan Pasal 8 Permenaker No. 8 Tahun 2010:

Pembuangan dan Pemusnahan

  • APD yang rusak, retak, atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang atau dimusnahkan.
  • APD yang habis masa pakainya atau mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.

Inspeksi Berkala
Pengusaha wajib melakukan inspeksi rutin terhadap:

  • Kondisi fisik APD
  • Masa pakai atau tanggal kedaluwarsa
  • Fungsi perlindungan APD
  • Kelengkapan APD di setiap area kerja

Penyimpanan
APD harus disimpan dengan benar untuk menjaga kualitas:

  • Tempat penyimpanan bersih dan kering
  • Terhindar dari paparan sinar matahari langsung
  • Terhindar dari bahan kimia yang dapat merusak
  • Mudah diakses oleh pekerja

Sanksi Ketidakpatuhan
Berdasarkan Pasal 9 Permenaker No. 8 Tahun 2010, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan APD, kewajiban penggunaan APD, dan kewajiban pemasangan rambu-rambu dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sanksi dapat berupa:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin operasi
  • Denda administratif
  • Pidana kurungan atau denda sesuai UU No. 1 Tahun 1970

Peran Pelatihan dan Sosialisasi

Penyediaan APD saja tidak cukup tanpa pelatihan yang memadai. Perusahaan wajib memberikan:

1. Pelatihan Awal

  • Pengenalan jenis APD dan fungsinya
  • Cara penggunaan yang benar
  • Cara perawatan dan penyimpanan
  • Prosedur inspeksi mandiri

2. Pelatihan Berkala

  • Refresh pengetahuan tentang APD 
  • Update terhadap jenis APD baru
  • Evaluasi efektivitas penggunaan

3. Sosialisasi

  • Rambu-rambu kewajiban penggunaan APD
  • Poster dan media visual
  • Safety talk sebelum bekerja
  • Kampanye budaya keselamatan

4. Pengawasan

  • Monitoring penggunaan APD oleh supervisor
  • Sistem reward bagi pekerja patuh
  • Sistem punishment bagi pelanggaran
  • Audit K3 berkala

Kesimpulan

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan komponen vital dalam sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010. Pada dasarnya, APD bukan sekadar kewajiban legal, melainkan juga investasi strategis untuk melindungi aset terpenting perusahaan, yaitu sumber daya manusia.

Selain itu, efektivitas APD tidak hanya ditentukan oleh ketersediaannya, tetapi juga oleh pemilihan yang tepat sesuai jenis bahaya, kualitas yang memenuhi standar, kenyamanan penggunaan, perawatan yang baik, serta dukungan budaya keselamatan yang kuat di tempat kerja. Dalam hal ini, perusahaan dan pekerja memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan APD digunakan secara benar dan konsisten.

Sementara itu, data kecelakaan kerja yang masih relatif tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan APD perlu terus diperkuat melalui pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja. Dengan demikian, penerapan APD yang tepat sesuai area dan risiko kerja diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga kesejahteraan pekerja.

Pastikan APD di tempat kerja Anda sesuai dengan area dan tingkat risiko, dengan memenuhi ketentuan Permenaker No.8 Tahun 2020 melalui manajemen APD yang tepat, terstruktur, dan berbasis risiko.

Bersama AKUALITA, ikuti pelatihan K3, Ahli K3 Umum, hingga Sistem Manajemen K3 (SMK3), upgrade kompetensi Keselamatan Berbasis Perilaku, untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan membangun budaya K3 yang berkelanjutan.  

Pastikan pengelolaan limbah B3 di perusahaan Anda mematuhi regulasi dan aman secara lingkungan.
Ikuti Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) bersama Akualita , dirancang sesuai PP 22/2021, PermenLHK terbaru, dan standar K3 lingkungan. Daftar sekarang untuk meningkatkan kesejahteraan hukum, keselamatan kerja, dan kelangsungan operasional perusahaan.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  4. BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Data Kecelakaan Kerja Indonesia Per September 2023. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Bastian, I.A., Santoso, S., & Zaman, M.K. (2023). Hubungan Pengetahuan Penggunaan APD, Perilaku Penggunaan APD, dan Ergonomi dengan Kejadian Kecelakaan Kerja pada Pekerja di Pabrik Kelapa Sawit di Rokan Hulu Riau. Bio-Lectura: Jurnal Pendidikan Biologi, 10(1), 109-116.
  6. Jayanti, U., et al. (2023). Analisis Penggunaan Alat Pelindung Diri dan Kecelakaan Kerja pada Pekerja Pabrik Kelapa Sawit di PT. Palma Mas Sejati Kabupaten Bengkulu Tengah. Journal of Nursing and
  7. Public Health, 11(1), 72-79.
  8. Munthe, T. (2020). Hubungan Kepatuhan Penggunaan APD dengan Kejadian Kecelakaan Kerja pada Pekerja PTPN III Kebun Sarang Giting. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(2), 145-152.
  9. Rahayu, T.D., Fauzan, A., Ariyanto, E., & Ilmi, M.B. (2021). Hubungan Pemakaian APD dan Lama Kerja dengan Kecelakaan Kerja pada Pekerja Kelapa Sawit di PT. GMK Kebun Tengah Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 13(2), 88-95.
  10. International Labour Organization (ILO). (2013). Snapshots on Occupational Safety and Health: The ILO at the World Congress on Safety and Health at Work. Geneva: ILO.
  11. Badan Standardisasi Nasional (BSN). (2020). Ketersediaan Dokumen SNI dan ISO Secara Akses Gratis terkait Penanganan Covid-19. Surat Nomor 1130/BSN/B0-b3/04/2020. Jakarta: BSN.
  12. WorkSafe Queensland. (2024). Selecting and Adjusting Your Chair. Diakses dari:
  13. https://www.worksafe.qld.gov.au/safety-and-prevention/hazards/hazardous-manual-tasks/working-with- computers/selecting-and-adjusting-your-chair
  14. Sari, M.P. (2012). Hubungan Kepatuhan Penggunaan APD dengan Kejadian Kecelakaan Kerja pada Tenaga Kerja Lapangan Divisi Kapal Niaga Jakarta. Jurnal K3, 8(1), 45-52.
  15. Kasumastuti, N., et al. (2021). Motivasi dan Kepatuhan Penggunaan APD pada Pekerja Konstruksi.
  16. Jurnal Kesehatan dan Keselamatan Kerja, 15(3), 201-210.
  17. Azhari, F.M. & Mustofa, I. (2023). Strategi Meningkatkan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Pekerja Proyek Konstruksi di Tulungagung. Engineering and Sains Journal, 7(1), 34-41.
  18. Moniaga, V. & Rompis, J. (2019). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Penggunaan APD pada Pekerja Konstruksi. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 9(2), 112-120.
  19. World Health Organization (WHO). (2021). Occupational Health: Protecting Workers’ Health. Fact Sheet. Geneva: WHO.
  20. European Agency for Safety and Health at Work (EU-OSHA). (2019). Work-related Musculoskeletal Disorders: Prevalence, Costs and Demographics in the EU. Luxembourg: Publications Office of the European Union.
  21. Choi, S.D., Lee, J.H., & Kim, J. (2021). Respiratory Protection for Construction Workers: Evaluation of Protection Efficiency and User Compliance. Journal of Occupational Health, 63(1), e12234.
  22. Kim, D., et al. (2020). Impact of Safety Training Programs on Construction Workers’ Compliance with Personal Protective Equipment Use. Safety Science, 130, 104870.
  23. Martinez, R. & Dwyer, T. (2022). Effectiveness of Personal Protective Equipment in Reducing Occupational Dermatitis in Construction Workers. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(8), 4521.

FAQ

APD merupakan alat untuk melindungi pekerja dengan mengisolasi tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja sesuai Permenaker No.8 Tahun 2010

Ya, APD wajib digunakan di area kerja yang memiliki potensi bahaya berdasarkan identifikasi bahaya dan penilaian risiko.

Karena setiap pekerjaan memiliki bahaya yang berbeda-beda, APD yang tidak sesuai tidak dapat efektif melindungi pekerja.

Pengusaha wajib menyediakan APD gratis, sesuai standar, dan memastikan kegunaannya.

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrative hingga pidana sesuai UU No.1 Tahun 1970.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Picture of Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Hana Nuriy, SKM, MOHSSc

Picture of Anisa Hapsari, SKM

Anisa Hapsari, SKM

PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). 

AKUALITA juga menyediakan layanan konsultasi K3 yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta peningkatan sistem manajemen mutu di berbagai sektor industri.

Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Customer Support)
(Customer Support)
(Kritik dan Saran)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker
Live Chat
Hubungi Customer Support kami untuk pertanyaan lebih lanjut
(Kritik dan Saran)
(Customer Support)
(Customer Support)
BNSP, Migas, dan Non Sertifikasi
Pelatihan & Sertifikasi Kemnaker