PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. KEPMENAKERTRANS No. KEP. 248/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan danKesehatan Kerja.
2. MATERI PELATIHAN
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Industri
Peraturan perundangan
Identifikasi Bahaya
Higiene Industri
Kebisingan, PRAKTEK SOUND LEVEL METER
Inspeksi K3
Sistem Manajemen K3
Kimia Api
Teknik Pemadaman Kebakaran
Alat Pemadam Api Ringan, SIMULASI APAR
Peralatan Pemadam Kebakaran
Mobil Pemadam Kebakaran
Penyelidikan Kecelakaan
Surat Ijin Kerja
Deteksi Gas, PRAKTEK GAS DETECTOR
Alat Pelindung Diri, PRAKTEK SCBA
Alat Pelindung Pernafasan
3. TINGKATAN SERTIFIKASI
PETUGAS / OPERATOR K3 MIGAS
PENGAWAS / KOORDINATOR K3 MIGAS
4. UJIAN STTK :
Ujian Sertifikasi dilakukan secara independen oleh LSP PPT MIGAS – PUSDIKLAT Migas Cepu.
Sertifikat diberikan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris).
5. METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah di kelas,
Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
6. PERSYARATAN
Persyaratan mengikuti ujian STTK K3 sudah disiapkan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian dan dikirimkan ke Akualita melalui e-mail : training@akualita.com paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan ujian sertifikasi, terdiri dari :
Formulir Pendaftaran
Formulir Unjuk kerja
Surat Keterangan Kerja
Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter
KTP
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm (sebanyak 4 lembar)
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB