AKUALITA sebagai PJK3 untuk Jasa Pembinaan K3 bidang Listrik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I No. SKP. 116/DJPPK/PJK3/VIII/2012 menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Teknisi K3 Listrik Pelatihan Bersertifikasi Teknisi K3 Listrik ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik
2. MATERI PELATIHAN
Peraturan Perundangan K3 bidang Listrik
Prinsip Dasar K3 Listrik
Dasar-dasar teknik instalasi listrik
Identifikasi bahaya listrik
Sistem pengamanan
Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
Sistem proteksi bahaya petir
Klasifikasi pembebanan
Pengukuran listrik (teori dan praktek)
Pertolongan pertama kecelakaan kerja listrik
Evaluasi
3. METODOLOGI PELATIHAN
Ceramah di kelas
Diskusi, Seminar dan Studi Kasus.
Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
4. INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akademisi dan praktisi lapangan yang memiliki kepakaran dan pengalaman bidang K3 Listrik.
5. PESERTA PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan Teknisi K3 Listrik berpendidikan minimal STM atau sederajat. Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik
6. SERTIFIKASI TEKNISI K3 LISTRIK
Peserta yang lulus ujian pada Pelatihan Sertifikasi diberikan Sertifikat Teknisi K3 Listrik oleh KEMNAKER RI.
7. FASILITAS
Biaya training
Modul training
Tas
Training kits
T-shirt
Lunch 1x dan coffee break 2x per hari
Sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
8. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB