KEMNAKER RI

KEMNAKER K3 Teknisi Pesawat Angkat dan Angkut

1. DESKRIPSI

Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Supaya tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta oleh seorang Teknisi yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup untuk merawat secara berkala. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.5/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 dan Petugas Pemeriksa dan Pengujian terhadap pesawat Angkat dan Angkut agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten

2. MATERI PELATIHAN

3. PERSYARATAN PELATIHAN

4. FASILITAS

5. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut