KEMNAKER RI

KEMNAKER K3 OPERATOR CRANE

1. DESKRIPSI

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Overhead Crane. Setiap operator Over head Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator pemegang sertifikat memiliki peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Overhead Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.

2. MATERI PELATIHAN

3. Tujuan

4. INSTRUKTUR PELATIHAN

5. FASILITAS

6. JADWAL TRAINING