KEMNAKER RI
KEMNAKER K3 OPERATOR CRANE
1. DESKRIPSI
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Overhead Crane. Setiap operator Over head Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator pemegang sertifikat memiliki peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Overhead Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
2. MATERI PELATIHAN
- Undang-undang No. 01 Tahun 1970.
- Peraturan Pemerintah 05 Tahun 1985.
- Peraturan Pemerintah 01 Tahun 1989.
- Jenis-jenis keran Terminologi.
- Motor Penggerak Kelistrikan.
- Riggging / Pengingikatan Signal.
- Menghitung Beban.
- Sebab-sebab Kecelakaan.
- Tali Kawat Baja.
- Alat Bantu Angkat Pengikatan.
- Membaca Daftar Beban.
- Pengoperasian yang aman Signal.
- Pengoperasian Crane.
- Sistem pemeliharaan Crane.
3. Tujuan
- Mengendalikan bahaya penyebab terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat ditempat kerja.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan disiplin dalam pengoperasian.
- Mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian Overhead Crane yang aman.
4. INSTRUKTUR PELATIHAN
- Tenaga pengajar yang akan memberikan pelatihan berasal dari Kementrian Tenaga Kerja yang memiliki keahlian dan pengalaman luas dibidang Crane.
5. FASILITAS
- Biaya training
- Modul training
- Tas
- Training kits
- T-shirt
- Lunch 1x dan coffee break 2x per hari
- sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
6. JADWAL TRAINING
- Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB