KEMNAKER RI
KEMNAKER K3 KEBAKARAN C
1. DASAR
- Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP- 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Permenaker No. 4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan
2. TUJUAN
- Peserta mampu memeriksa dan memelihara sarana pencegahan kebakaran, memadamkan kebakaran tingkat lanjut, menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.
3. MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundang-undangan K3
- Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
- Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran seperti sistem deteksi dan alarm kebakaran, APAR, hydrant, sprinkler, sistem pemadam kimia, dan fire safety equipment
- Sarana evakuasi : Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, tempat berkumpul
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran seperti Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya
- Fire Emergency Respon Plan seperti pengorganisasian sistem tangga darurat, prosedur tanggap darurat kebakaran, dan pertolongan penderita gawat darurat
- Praktek Pemadaman : APAR & Hidran
- Evaluasi / Post test
4. METODOLOGI PELATIHAN
- Ceramah di kelas,
- Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
- Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
5. PESERTA PELATIHAN
- Safety Manager/supervisor, Technical Manager, Building Manager, Fire/Safety Inspector, Fire Engineer, Production Manager, Maintenance Manager, Building Contractor Officers, Ahli K3, anggota P2K3 dan personil penanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran yang pernah mengikuti Kelas D.
6. FASILITAS
- Biaya training
- Modul training
- Tas
- Training kits
- T-shirt
- Lunch 1x dan coffee break 2x per hari
- Sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
7. JADWAL TRAINING
- Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB