Undang- undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Undang- undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor: Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja
2. TUJUAN & MANFAAT
Sesuai dengan peraturan UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai keputusan Menaker No. KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 120 jam pelajaran.
Setelah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kimia peserta mampu mengetahui dan memahami peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan, mampu identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam penyimpanan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya, mengetahui cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya yang timbul akibat kecelakaan pada industri kimia dan upaya menanggulanginya, serta mengetahui metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.
Peserta yang lulus ujian pada Training Ahli K3 Kimia ini akan diberikan Sertikat, Penunjukan, dan Lisensi sebagai Ahli K3 Kimia yang diterbitkan oleh Kemnaker RI
3. MATERI PELATIHAN
Kebijakan K3 Nasional
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan terkait
Lembar data keselamatan bahan
Penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya
Penyakit akibat kerja oleh paparan bahan kimia
Pengantar toksikologi
Pertolongan pertama pada kecelakaan
Teknik pengendalian bahan kimia berbahaya
SMK3 dan audit SMK3
Prosedur K3 di ruang tertutup
Pengendalian bahaya besar
Pengelolaan limbah
Monitoring dan pengukuran pemaparan
Manajemen alat pelindung diri
Analisa laporan kecelakaan
Pengenalan bahaya dan penilaian resiko
Pencegahan kebakaran dan peledakan
Plan visit dan seminar
Evaluasi Akhir
4. PJK3
SMK3, K3 UMUM, MEKANIK, PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN, KONSTRUKSI, LISTRIK, PENANGGULANGAN KEBAKARAN, BEKERJA DI KETINGGIAN, KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN KERJA
4. METODE
PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh- contoh kasus di lapangan.
5. INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan berasal dari Kementrian Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan Pengawasan K3 Kimia, Tenaga Ahli Akualita yang mempunyai kepakaran dan pengalaman bidang K3 Kimia, serta Praktisi Ahli K3 Kimia.
6. PESERTA
PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Kimia berpendidikan sekurang- kurangnya Sarjana muda atau sederajat.