Industri Migas merupakan industri yang beresiko tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan K3 dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Untuk itu diperlukan tenaga ahli professional yang dapat memenuhi kualifikasi nasional dan internasional. Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas
Peserta mampu menerapkan Sistem Manajemen K3
Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran
Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja serta cara pengendaliannya
Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja
Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat
Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3
3. MATERI PELATIHAN
Dasar-Dasar K3 Migas
Inspeksi Keselamatan Kerja
Ijin Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja di Ruang Terbatas
Penggunaan SCBA
Pengukuran Gas Berbahaya dan Kebisingan
Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan
Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
Audit K3
Manajemen Pencegahan Kebakaran
3. PERSYARATAN
Pendidikan dan Pengalaman No Pendidikan Pengalaman Kerja 1 S1 K3 2 Tahun dibidang K3 2 S1 – Non Teknik + Non K3 2 Tahun dibidang K3
3 D3 Teknik 3 Tahun dibidang K3
4 D3 Non Teknik 3 Tahun dibidang K3
5 SLTA/SMK 6 Tahun dibidang K3
Foto Copy Ijazah Terakhir
Foto Copy KTP
Foto Copy Sertifikat Kursis/Pelatihan K3 yang Pernah Diikuti