
SERTIFIKASI MIGAS INTERNASIONAL
KONSULTAN SMK3 PP 50 TAHUN 2012
1. DESKRIPSI
SMK3 PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3)ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.
2. MATERI PELATIHAN
- Klarifikasi Penerapan SOP / Revisi & Penyempurnaan
- Coaching and Mentoring Management System Implementation
- Training Auditor SMK3 PP 50/2012 Sertifikasi KEMNAKER RI*
- Training Incident Investigation and Reporting
- Review dan Menerapkan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kerja;
- Melakukan Pemeriksaan dan Pemantauan Lingkungan Kerja
- Pendampingan Audit Internal SMK3 PP 50/2012 dan arahan untuk pembuatan laporan audit
- Rekomendasi tindakan perbaikan & tinjauan manajemen
- Pembuatan Laporan P2K3, Kecelakaan, Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- Memastikan Lisensi Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga & Produksi, Pesawat Angkat Angkut masih berlaku
- Pendampingan Proses Audit Sertifikasi/ Assessment oleh Badan Sertifikasi
- Perbaikan Hasil Audit Sertifikasi
- Penyampaian Laporan Akhir
*)Noted : Judul training operator alat dan kompetensi kelembagaan dapat berubah sesuai dengan karakteristik perusahaan.
3. TAHAPAN KONSULTASI
- Diagnostic Audit & Gap Analysis: Pelaksanaan Analisa gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3
- Kick off Meeting & Klarifikasi Hasil Gap Analysis dan Pembentukan Tim Internal SystemDevelopment di Perusahaan
- Awareness Training SMK PP 50/2012
- Pelatihan dan Penyusunan HIRADC (Hazard Identification, Risk Assesment & Determining Control)
- Training petugas P3K sertifikasi KEMNAKER RI*
- Training Ahli K3 Umum sertifikasi KEMNAKER RI*
- Pengembangan Sistem & Penyusunan Dokumentasi SMK3 PP 50/2012