Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran ditempat kerja. termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gradi penanggulangan kebakaran secara berkala.
2. TUJUAN PELATIHAN
Memiliki pengetahuan seseorang dan keterampilan dalam penanganan kebakaran dan memahami tindakan yang harus dilakukan dalam situasi darurat.
Menentukan dan mengenal dengan baik komponen fire fighting
Melakukan setting penempatan komponen fire fighting di lingkungan kerja
Pemeriksaan dan pemeliharaan alat-alat fire fighting
Memahami cara penggunaan alat pemadam kebakaran yang benar dan aman
Mengetahui dengan baik dan benar teknik pemadaman yang aman
3. MATERI PELATIHAN
Teori Penanggulangan Kebakaran
Klasifikasi Kebakaran
Media Pemadam Api
APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Alat Penyalur Air
Hydrant Kebakaran
Alat Bantu Pernapasan
4. SIAPA YANG HARUS HADIR
Pelatihan ini diberikan untuk membekali para petugas yang disiapkan sebagai fire fighter atau personel dari departemen K3 di perusahaan.
5. METODOLOGI PELATIHAN
Teori.
Studi Kasus.
Latihan Praktik.
Praktik dengan alat yang diperlukan.
6. FASILITAS
Attendance Certificate
Lunch
Coffe Break
Modul
Training Kit
7. JADWAL TRAINING
Training dilaksanakan pada 20 Desember 2021 pukul 08:00-16:00 WIB