BASIC HSE TRAINING

BFF

1. DASAR

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran ditempat kerja. termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gradi penanggulangan kebakaran secara berkala.

2. TUJUAN PELATIHAN

3. MATERI PELATIHAN

4. SIAPA YANG HARUS HADIR

5. METODOLOGI PELATIHAN

6. FASILITAS

7. JADWAL TRAINING

Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Live Chat
Hubungi cs kami untuk pertanyaan lebih lanjut