Persaingan global menuntut pelaku industri di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaanperusahaan kelas dunia bahkan sudah menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa meningkatkan daya saing dalam pasar global. Keberhasilan peningkatan pelaksanaan program K3 didalam perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan dari kemampuan atau kompetensi pelaksana program K3 tersebut. Ahli K3 yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) K3 sangatlah dibutuhkan untuk menjamin penerapan K3 secara efektif dan tepat.
2. SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Utama Konstruksi sesuai dengan SKKNI
Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
Memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
Memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
Memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
Mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja
Mampu melakukan internal audit dan membuat pelaporan audit
Mampu mengembangkan budaya K3 ditempat kerja
Mampu mengukur kinerja K3
3. PERSYARATAN
Memiliki ijazah S3 Program Studi K3, atau
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Ahli Utama K3 Konstruksi, atau
Tenaga kerja Jabatan Ahli Utama K3 Konstruksi (Construction Safety Profesional/CSP) yang telah berpengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan
Foto Copy Ijazah Terakhir dan Foto Copy KTP
Pas Foto 4×6 Sebanyak 2 Lembar
Foto Copy Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Utama Konstruksi
Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Industri Konstruks