Penganalisa K3 Listrik adalah seorang profesional yang memiliki keahlian dalam menganalisis, menilai, dan mengelola risiko keselamatan yang terkait dengan sistem listrik di tempat kerja. Penganalisa K3 Listrik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan, instalasi, serta penggunaan peralatan listrik di lingkungan kerja aman dan sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku.
Kami menyelenggarakan Training Penganalisa K3 Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja. Penganalisa K3 Listrik diharuskan untuk memiliki sertifikasi kompetensi dalam bidang keselamatan kelistrikan yang diakui oleh lembaga sertifikasi profesi.
2. MATERI PELATIHAN
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Resiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi dan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir