
DASAR
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib. KEPMENAKERTRANS No. KEP 102/ MEN/ V/ 2012 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Teknik Listrik Migas.
MATERI PELATIHAN
- Penerapan Peraturan dan Perundangan K3
- Penerapan K3 Kelistrikan di Industri Migas
- Penerapan Keadaan Darurat
- Pengoperasian Unit Pembangkit Utama
- Pemeliharaan Unit Pembangkit Utama
- Pengoperasian Unit Pembangkit Emergency
- Pemeliharaan Unit Pembangkit Emergency
- Pengoperasian Uninterruptible Power Supply (UPS)
- Pemeliharaan Uninterruptible Power Supply (UPS)
- Penggunaan Alat Ukur
- Penggunaan Hand Tools
- Penggunaan Alat Ukur Inspeksi
- Penggunaan diagram listrik
- Pengoperasian Komputer
SASARAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek perawatan mekanik Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), mampu menerapkannya di tempat kerja, dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) tingkat Teknik Listrik Migas.
KLASIFIKASI PELATIHAN
- Teknisi Sistem Pembangkit
- Teknisi Sistem Distribusi
- Teknisi Sistem Utilitas
METODE PELATIHAN
Diskusi, Seminar dan Praktik Lapangan
PERSYARATAN PELATIHAN
- Form Pendaftaran
- Form Unjuk Kerja
- Surat Keterangan Kerja Dari Perusahaan
- Copy Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter/Klinik/MCU
- KTP
- Pas Foto 3×4 sebanyak 4 buah
FASILITAS
Modul training, tas, training kits, t-shirt, lunch 1x dan coffee break 2x per hari, Sertifikat Pelatihan Akualita dan Sertifikat BNSP dari LSP PPT Migas Cepu.