
DESKRIPSI
Untuk mewujudkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang pertambangan sehingga fatality, angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan, salah satunya merupakan upaya Kementerian ESDM dalam mewajibkan perusahaan bidang tambang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) disemua proses yang ada dalam suatu organisasi yang diatur di dalam PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014. Sama halnya dengan sistem manajemen lainnya, dimana sistem manajemen ini dapat diitegrasikan ke dalam sistem manajemen operasional yang ada di organisasi atau perusahaan. Syarat K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, produksi, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, dan yang lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di tempat kerja. Sistem manajemen ini merupakan standar yang dibuat dalam skala nasional.
SASARAN
Sistem Manajemen K3 yang mengacu pada standar PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 ini dapat dilakukan di perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.
FASILITAS
Sertifikat Attendance, Modul Training, Training Kit, Lunch (1x), Coffee Break (2), Tshirt Akualita, Name Tag dan Kartu Alumni.
METODOLOGI
Presentasi, Diskusi Grup, Studi Kasus dan Praktik.
TUJUAN
- Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 secara efektif.
- Membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 dari Badan Sertifikasi yang ditunjuk dan berwenang.
- Memberikan wawasan K3 dan best practice mendalam untuk peningkatan berkelanjutan kepada perusahaan.
MATERI PELATIHAN
- Ruang Lingkup Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam industri Pertambangan
- PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014
- Elemen Pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan
- Pengawasan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
- Kelayakan Sarana, Prasarana dan Instalasi Peralatan Pertambangan
- Kompetensi Tenaga Teknik
- Ruang Lingkup Pengawasan operasional / lapangan
- Pengujian Peralatan Sarana dan instalasi
- Pengujian/Penilaian Kompetensi
- Risiko dan Kerugian Akibat Terhentinya Operasional