
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
DASAR
Perusahan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan terhadap bahan dan limbahnya. Pemerintah menetapkan setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
- Memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
- Mengetahui persyaratan persyaratan pengelolaan Limbah B3
- Memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
- Memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3
- Memahami penyusunan sistem dokumentasi pengelolaan Limbah B3
PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PELATIHAN
Karyawan hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment, Process Engineer, Chemical Departement, Operator pengolahan limbah dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah.
FASILITAS
Sertifikat Attendance, Modul Training, Training Kit, Lunch dan Coffee Break 2x, Tshirt Akualita, Name Tag serta Kartu Alumni.
DOWNLOAD SILABUS
MATERI PELATIHAN
- Undang-undang dan Regulasi terkait Limbah B3
- Dampak Pencemaran Lingkungan Dari Limbah B
- Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3
- Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
- Pengelolaan Limbah Mercuri
- Pengelolaan Limbah Medis dan Rumah sakit
- Pengelolaan Limbah Radioaktif
- K3 dalam penanganan Limbah B3
- Tanggap Darurat Dalam Penanganan Limbah B3
PERSYARATAN PELATIHAN
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Riwayat Hidup / CV
- Fotocopy Sertifikat Pendukung (Bidang Terkait)
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Pas Foto Ukuran 3×4 & 4×6 sebanyak 2 lembar
DOWNLOAD SILABUS