
DASAR
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib. KEPMENAKERTRANS No. KEP.210/MEN/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Sub bidang Penanganan Bahasa Gas H2S. Setelah mengikuti training peserta mampu: Mengerti, memahami dan mengendalikan bahaya gas beracun hidrogen sulfida dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Petugas Pengendali Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida dengan lancar. TINGKATAN PETUGAS PENANGGULANGAN BAHAYA HIDROGEN SULFIDA
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
- Formulir Pendaftaran
- Formulir Unjuk Kerja
- Surat Keterangan Kerja bidang Migas
- Fotokopi ijazah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat
- KTP
- Pas Foto ukuran 2×3, 3×4 cm (masing-masing dua lembar)
FASILITAS
Biaya training, ujian sertifikasi, training material, kits, tas, t-shirt, sertifikat pelatihan, lunch dan snack 2 kali, penginapan Semarang dan Cepu, transport lokal training dan ujian sertifikasi, transport Semarang-Cepu PP, pengiriman Sertifikat Kompetensi
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundang-undangan terkait K3
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida
- Respon Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulfida
- Klasifikasi Daerah Bahaya
- Deteksi Gas
- Alat Pelindung Diri
- Alat Pelindung dan Bantu Pernafasan
- Pertolongan Pertama
- Praktek Pemakaian Alat Gas Detector, SCBA
- Simulasi
INSTRUKTUR
Team AKUALITA Training Consulting yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi
Migas
TEMPAT TRAINING & UJIAN SERTIFIKASI
- Training di Semarang, Yogyakarta, Cepu
- Ujian sertifikasi di LSP PPT Pusdiklat Migas Cepu