
DASAR
PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. KEPMENAKERTRANS No. KEP. 248/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
TUJUAN PELATIHAN
Training bertujuan agar peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek K3 dan mampu
mengikuti ujian STTK K3 dengan lancar.
TINGKATAN SERTIFIKASI
- PETUGAS / OPERATOR K3 MIGAS
- PENGAWAS / KOORDINATOR K3 MIGAS
UJIAN STTK :
- Ujian Sertifikasi dilakukan secara independen oleh LSP PPT MIGAS – PUSDIKLAT Migas Cepu.
- Sertifikat diberikan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris).
METODOLOGI PELATIHAN
- Ceramah di kelas,
- Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
- Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
MATERI PELATIHAN
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Industri
- Peraturan perundangan
- Identifikasi Bahaya
- Higiene Industri
- Kebisingan, PRAKTEK SOUND LEVEL METER
- Inspeksi K3
- Sistem Manajemen K3
- Kimia Api
- Teknik Pemadaman Kebakaran
- Alat Pemadam Api Ringan, SIMULASI APAR
- Peralatan Pemadam Kebakaran
- Mobil Pemadam Kebakaran
- Penyelidikan Kecelakaan
- Surat Ijin Kerja
- Deteksi Gas, PRAKTEK GAS DETECTOR
- Alat Pelindung Diri, PRAKTEK SCBA
- Alat Pelindung Pernafasan
PERSYARATAN
Persyaratan mengikuti ujian STTK K3 sudah disiapkan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian dan dikirimkan ke Akualita melalui e-mail : [email protected] paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan ujian sertifikasi, terdiri dari :
- Formulir Pendaftaran
- Formulir Unjuk kerja Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
- Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter
- KTP
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm (sebanyak 4 lembar)