
DASAR
AKUALITA sebagai PJK3 untuk Jasa Pembinaan K3 bidang Listrik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I No. SKP. 116/DJPPK/PJK3/VIII/2012 menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Teknisi K3 Listrik Pelatihan Bersertifikasi Teknisi K3 Listrik ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik
METODOLOGI PELATIHAN
- Ceramah di kelas,
- Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
- Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
FASILITAS
Biaya tersebut meliputi : biaya training, modul training, tas, training kits, t-shirt, lunch 1x dan coffee break 2x per hari, sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundangan K3 bidang Listrik
- Prinsip Dasar K3 Listrik
- Dasar-dasar teknik instalasi listrik
- Identifikasi bahaya listrik
- Sistem pengamanan
- Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
- Sistem proteksi bahaya petir
- Klasifikasi pembebanan
- Pengukuran listrik (teori dan praktek)
- Pertolongan pertama kecelakaan kerja listrik
- Evaluasi
INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akademisi dan praktisi lapangan yang memiliki kepakaran dan pengalaman bidang K3 Listrik.
PESERTA PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan Teknisi K3 Listrik berpendidikan minimal STM atau sederajat. Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik
SERTIFIKASI TEKNISI K3 LISTRIK
Peserta yang lulus ujian pada Pelatihan Sertifikasi diberikan Sertifikat Teknisi K3 Listrik oleh KEMNAKER RI.