
DASAR
Undang – undang No. 1 Tahun 1970.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor: Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan
kimia berbahaya Sesuai dengan peraturan UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai keputusan Menaker No. KEP.187/MEN/1999. Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi bahaya, melaksanakan prosedur kerja yang aman, melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dan mengembangkan pengetahuan dibidang K3 Kimia.
PESERTA PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan Petugas K3 Kimia berpendidikan sekurang kurangnya SLTA/sederajat yang bekerja sesuai dengan bidang keahliannya.
SERTIFIKASI PETUGAS K3 KIMIA
Peserta yang lulus ujian pada Training Petugas K3 Kimia ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi sebagai Petugas K3 Kimia yang diterbitkan oleh Kemnaker RI
FASILITAS
Biaya tersebut meliputi : biaya training, modul training, tas, training kits, t-shirt, lunch 1x dan coffee break 2x per hari, sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akademisi dan praktisi lapangan yang memiliki kepakaran dan pengalaman bidang K3 Lingkungan Kerja & K3 Kimia.
MATERI PELATIHAN
- Kebijakan K3 Nasional
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
- Peraturan pemerintah bidang bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan
- Penilaian dan pengendalian risiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja terkait penggunaan bahan kimia
- Prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar-dasar toksikologi
- Pertolongan pertama
- Kunjungan lapangan
- Evaluasi Akhir
METODOLOGI PELATIHAN
- Ceramah di kelas
- Diskusi, Seminar dan Studi Kasus.
- Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.