
DASAR
Undang – undang No. 1 Tahun 1970.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980.
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
PT. ADHIKRIYA KUALITA UTAMA (AKUALITA) sebagai PJK3 untuk Jasa Pembinaan K3 bidang Konstruksi berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I No. SKP.138/NAKER-BINWASK3-PNK3/II/2017 menyelenggarakan pelatihan sertifikasi K3 Perancah / Scaffolding. Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah, Pelatihan ini dirancang agar para peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan, mengecek dan mengawasi serta memastikan pekerjaan Scaffolding dengan aman.
PESERTA PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan minimal berpendidikan SMU atau STM Bangunan dan Para Operator Perancah yang belum memiliki sertifikat.
SERTIFIKASI K3 PERANCAH / SCAFFOLDING
Peserta yang lulus ujian pada Pelatihan Sertifikasi ini akan diberikan Sertifikat K3 Perancah dari KEMNAKER RI.
FASILITAS
Biaya tersebut meliputi : biaya training, modul training, tas, training kits, t-shirt, lunch 1x dan coffee break 2x per hari, sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akademisi dan praktisi lapangan yang memiliki kepakaran dan pengalaman bidang K3 Konstruksi Bangunan.
MATERI PELATIHAN
- Kebijakan K3 Nasional
- Undang-undang, Standar dan Peraturan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengetahuan Perancah
- Jenis – jenis Perancah
- Standar dan Pedoman Teknis Perancah
- Supervisi dan Pemeriksaan Perancah
- Penilaian Beban Perancah
- Perencanaan Struktur Perancah
- Pengelolaan persyaratan pengadaan Perancah
- Pengelolaan pelaksanaan Perancah
- Perhitungan konstruksi Perancah
- Potensi bahaya konstruksi Perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja Perancah
- Prosedur kerja aman Perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
- Evaluasi akhir
TINGKATAN
- TEKNISI (Pelaksanaan 4 hari)
- SUPERVISI (Pelaksanaan 5 hari)
METODOLOGI PELATIHAN
- Ceramah di kelas
- Diskusi, Seminar dan Studi Kasus.
- Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.