
DASAR
Undang – undang No. 1 Tahun 1970.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor: Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan
kimia berbahaya Sesuai dengan peraturan UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai keputusan Menaker No. KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 120 jam pelajarann. Setelah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kimia peserta mampu mengetahui dan memahami peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan, mampu identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam penyimpanan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya, mengetahui cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya yang timbul akibat kecelakaan pada industri kimia dan upaya menanggulanginya, serta mengetahui metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya
METODOLOGI PELATIHAN
1. Ceramah di kelas,
2. Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
3. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga
peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akademisi dan praktisi lapangan yang memiliki kepakaran dan pengalaman bidang K3 Lingkungan Kerja & K3 Kimia.
FASILITAS
Biaya tersebut meliputi : biaya training, modul training, tas, training kits, t-shirt, lunch 1x dan coffee break 2x per hari, sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI
MATERI PELATIHAN
1. Kebijakan K3 Nasional
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan terkait
3. Lembar data keselamatan bahan
4. Penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya
5. Penyakit akibat kerja oleh paparan bahan kimia
6. Pengantar toksikologi
7. Pertolongan pertama pada kecelakaan
8. Teknik pengendalian bahan kimia berbahaya
9. SMK3 dan audit SMK3
10. Prosedur K3 di ruang tertutup
11. Pengendalian bahaya besar
12. Prosedur tanggap darurat
13. Pengelolaan limbah
14. Monitoring dan pengukuran pemaparan
15. Manajemen alat pelindung diri
16. Analisa laporan kecelakaan
17. Pengenalan bahaya dan penilaian resiko
18. Pencegahan kebakaran dan peledakan
19. Plan visit dan seminar
20. Evaluasi Akhir
PESERTA PELATIHAN
Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Kimia berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana muda atau sederajat yang bekerja sesuai dengan bidang keahliannya.