
DASAR
Industri Migas merupakan industri yang beresiko tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan K3 dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Untuk itu diperlukan tenaga ahli professional yang dapat memenuhi kualifikasi nasional dan internasional. Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PERSYARATAN
- Pendidikan dan Pengalaman No Pendidikan Pengalaman Kerja 1 S1 K3 2 Tahun dibidang K3 2 S1 – Non Teknik + Non K3 2 Tahun dibidang K3
- 3 D3 Teknik 3 Tahun dibidang K3
- 4 D3 Non Teknik 3 Tahun dibidang K3
- 5 SLTA/SMK 6 Tahun dibidang K3
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Sertifikat Kursis/Pelatihan K3 yang Pernah Diikuti
- Pas Foto 3×4 Sebanyak 2 Lembar
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan (bila ada)
FASILITAS
- BNSP Certificate
- Lunch
- Coffee Break
- Modul dan Training Kit
SASARAN & MANFAAT PELATIHAN
- Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas
- Peserta mampu menerapkan Sistem Manajemen K3
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja serta cara pengendaliannya
- Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3
MATERI PELATIHAN
- Dasar-Dasar K3 Migas
- Inspeksi Keselamatan Kerja
- Ijin Keselamatan Kerja
- Keselamatan Kerja di Ruang Terbatas
- Penggunaan SCBA
- Pengukuran Gas Berbahaya dan Kebisingan
- Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan
- Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
- Audit K3
- Manajemen Pencegahan Kebakaran