
Audit Internal Keamanan Pangan
DASAR
Penjaminan mutu dan keamanan pangan dapat terselenggara secara efektif apabila Organisasi rantai pangan menerapkan sistem keamanan pangan dan pengawasan internal keamanan pangan secara kompeten dan independen. Pengawasan internal biasanya dilaksanakan melalui kegiatan audit internal keamanan pangan. Untuk memastikan audit internal dilaksanakan secara efektif maka diperlukan personel pelaksana audit internal keamanan pangan yang kompeten dalam teknik audit dan sistem keamanan pangan yang mengadopsi dari SKKNI No 2618 Tahun 2016.
TUJUAN PELATIHAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan.
- Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster desain sistem HACCP yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP).
- Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen bagi Asesor Kompetensi LSP JMKP.
FASILITAS
- BNSP Certificate
- Lunch
- Coffee Break
- Modul
- Training Kit
DOWNLOAD SILABUS
MATERI PELATIHAN
- Mengelola program audit/inspeksi keamanan pangan.
- Melaksanakan audit/inspeksi keamanan pangan.
- Melakukan validasi penerapan keamanan pangan.
- Melakukan verifikasi penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit.
- Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011.
METODOLOGI PELATIHAN
- Ceramah di kelas
- Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan
- Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
DOWNLOAD SILABUS